Bangkalan — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy Bangkalan menjadi Institut Bahri Asyiq Galis Bangkalan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1212 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI dan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Kabupaten Bangkalan. Penyerahan surat keputusan berlangsung pada Sabtu (25/10/2025) dan diserahkan oleh Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag., selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, kepada Muksin, S.Sos.I., M.Pd.I., Ketua STIT Al-Ibrohimy Bangkalan.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa STIT Al-Ibrohimy telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, akademik, dan kelembagaan untuk bertransformasi menjadi institut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, serta berbagai Peraturan Menteri Agama yang mengatur pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan.

Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin, S.Sos.I., M.Pd.I., menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi momentum penting bagi kampus Al-Ibrohimy untuk terus maju dan menjadi institusi yang lebih unggul dalam mencetak generasi Islam yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing,” ujarnya.
Transformasi ini diharapkan mampu memperluas peran Institut Bahri Asyiq dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang pendidikan Islam serta memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat dan bangsa.







